Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Kenaikan PPN 12%, apa saja dampaknya di sektor pendidikan?

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan segara diimplementasikan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini menjadi isu yang hangat diperbincangkan dan diberitakan banyak oleh media nasional dan juga di media sosial [1]. Tentu saja hal ini menjadi menarik, mengingat pemerintahan Presiden Prabowo belum masuk 100 hari (sejak 20 Oktober 2024), namun isu kenaikan pajak sudah menjadi topik nasional. Meskipun sebenarnya peraturan terkait kenaikan pajak ini (UU Nomor 7 Tahun 2021) sudah diterbitkan sejak zaman Presiden Joko Widodo. Kenaikan PPN secara prinsip merupakan kebijakan kompleks yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak [2]. Sehingga, akan memberikan dampak positif dan negatif terhadap masyarakat dan berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Namun, berdasarkan kajian oleh Siahaan, kenaikan PPN sebelumnya dari 10% menjadi 11% sudah memberikan dampak yang negatif khususnya kep...

Mengapa uji kompetensi kenaikan jenjang Widyaiswara terkesan sulit?

Seminggu yang lalu (8-10 November 2024) saya baru saja mengikuti kegiatan uji kompetensi kenaikan jenjang Widyaiswara (WI) yang diselenggarakan bersama LAN di Depok (Kantor BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata). Kegiatan ini saya ikuti untuk mendapatkan sertifikat uji kompetensi yang menjadi syarat bagi saya sebagai WI untuk dapat mengusulkan kenaikan posisi jabatan saya dari jabatan WI Ahli Pertama menjadi WI Ahli Muda. Uji kompetensi ini juga berlaku untuk jenjang jabatan lain baik WI ahli Muda menjadi WI Ahli Madya, dan seterusnya. Syarat sertifikat lulus uji kompetensi ini mulai berlaku sejak terbitnya Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 5 Tahun 2021 tentang uji kompetensi jabatan fungsional WI. Melalui peraturan tersebut disebutkan juga uji kompetensi juga diberlakukan untuk pengangkatan jabatan WI baru. Jika dilihat dari tahun terbitnya peraturan tersebut (2021), maka dapat dipastikan bahwa sebelumnya tidak ada kewajiban terhadap uji kompetensi ini. Sehingga pada waktu itu...

Simpang siur kenaikan gaji guru, janji Prabowo Hoax?

Pada puncak perayaan hari guru nasional (HGN) di Jakarta (28 November 2024), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir memberikan pidato sambutan kepada para peserta perayaan HGN tersebut. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo sambil menangis menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan pendidikan sekaligus kesejahteraan guru di Indonesia. Presiden Prabowo juga menyampaikan akan mengalokasikan pendidikan dalam APBN tahun 2025 dengan jumlah yang tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia. Penyataan ini tertulis juga dalam pidato sambutan yang dapat diakses di laman https://setkab.go.id/309102/ . Mengutip isi pidato tersebut, disebutkan bahwa,  Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan. Selanjutnya, Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru. Selain itu, dis...