Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan segara diimplementasikan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini menjadi isu yang hangat diperbincangkan dan diberitakan banyak oleh media nasional dan juga di media sosial [1]. Tentu saja hal ini menjadi menarik, mengingat pemerintahan Presiden Prabowo belum masuk 100 hari (sejak 20 Oktober 2024), namun isu kenaikan pajak sudah menjadi topik nasional. Meskipun sebenarnya peraturan terkait kenaikan pajak ini (UU Nomor 7 Tahun 2021) sudah diterbitkan sejak zaman Presiden Joko Widodo. Kenaikan PPN secara prinsip merupakan kebijakan kompleks yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak [2]. Sehingga, akan memberikan dampak positif dan negatif terhadap masyarakat dan berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Namun, berdasarkan kajian oleh Siahaan, kenaikan PPN sebelumnya dari 10% menjadi 11% sudah memberikan dampak yang negatif khususnya kep...